Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Sebut Negara Ini Butuh Pemimpin Muda

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sumber :

Semarang – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan saat ini MK masih memproses keputusan tentang batasan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Memang, Ia tidak menampik banyak yang menunggu keputusan MK terkait batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

"Kami memastikan MK akan membuat keputusan dengan penuh kehati - hatian dan memegang teguh prinsip keadilan," kata Anwar Usman dikutip pada Minggu, 10 September 2023.

Anwar Usman menyampaikan hal itu saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 September 2023. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Kemudian, ia menjawab pertanyaan mahasiswa terkait batasan usia tersebut. Anwar Usman tak menjawab langsung, tapi ia memberi gambaran bahwa salah satu tugas pemimpin adalah melahirkan kader kepemimpinan yang lebih baik dan lebih tangguh, dibanding pemimpin-pemimpin hari ini. 

Bukan hanya menjalankan rutinitas kepemimpinan, namun juga mampu melahirkan kader-kader pemimpin masa depan yang lebih baik dan lebih tangguh dibanding pemimpin-pemimpin hari ini mengingat tantangan ke depan akan lebih berat.

"Sangat banyak kader-kader muda yang dididik Rosulullah menjadi kader-kader pemimpin masa depan yang luar biasa. Banyak sekali anak-anak muda yang menjadi pemimpin besar hasil didikan dari kaderisasi yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW, ada Khalid bin Walid yang menjadi panglima di usia yang sangat muda," ungkapnya.

Ia menambahkan, MK memiliki posisi yang sangat strategis. Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. 

Pasalnya, UUD 1945 menegaskan apabila panutan sistem ialah supremasi konstitusi bukan lagi supremasi parlemen. MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi. "Sehingga, hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya," jelas dia.

Liputan: Teguh Joko Sutrisno