Fakta Baru, Foto Prewedding Pakai Flare yang Bakar Gunung Bromo Ternyata Belum Punya Simaksi
- VIVA/Uki Rama
Jawa Timur – Polres Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan seorang manajer wedding organizer berinisial AW (41 tahun) warga Lumajang sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran di Padang Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang terjadi pada Rabu, 6 September 2023 kemarin.
Fakta baru terungkap bahwa rombongan foto prewedding ini mengelabuhi petugas jaga Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Mereka masuk membeli tiket secara online dan mengaku untuk berwisata saja.
Prewedding dengan konsep flare di padang savana oleh pasangan pengantin asal Surabaya itu ternyata belum mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Sementara dalam aturan wilayah konservasi dengan tujuan komersil harus memiliki Simaksi.
"Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada petugas kami kalau mau prewedding,'' kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, Sabtu, 9 September 2023.
Septi menuturkan, mengurus izin Simaksi sebenarnya mudah. Cukup datang ke Kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Untuk kegiatan prewedding, izin Simaksi dibanderol dengan harga Rp 250 ribu.
"Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami," ujar Septi.
Dampak dari insiden cerawat prewedding, seluruh objek wisata di Gunung Bromo ditutup sejak Rabu, 6 September 2023 pukul 22.00 WIB. Dengan tegas mereka mengimbau pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, flare dan sejenisnya untuk meminimalisir kebakaran kembali terjadi.
"Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. segera melaporkan ke petugas," tutur Septi.
Saat ini dampak kebakaran itu, terpantau kondisi kebakaran Gunung Bromo menyisahkan 1 titik api di blok Watangan. Lokasi ini berada bersebelahan dengan bukit teletubbies yang terbakar akibat flare calon pengantin yang sedang melaksanakan foto prewedding.
"Lokasinya di pelerengan di atas bukit tingkat kemiringan yang cukup terjal. Tapi saat ini tim TNBTS berserta gabungan terus berupaya untuk mengendalikan dan melakukan pemadaman di lokasi tersebut," ujar Septi.
Kepala Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Wardhana, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran di Bukit Teletubbies terjadi akibat lima flare asap yang meletus saat dinyalakan. Flare tersebut digunakan tersangka untuk memperindah foto prewedding.
Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal kehutanan yakni Pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.