Wacana Rumah Ibadah Dikontrol Pemerintah, Begini Penjelasan BNPT
- Antara
Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan maksud yang sebenarnua dalam wacana rumah ibadah yang bakal dikontrol oleh pemerintah. Dia menyebut hal yang saat ini menjadi polemik di Komisi III DPR RI salah arti.
"Jadi apa yang ditulis dan apa yang diberitakan tidak sama dengan apa yang di bicarakan," ujar Rycko di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023.
Menurutnya, sebuah masjid yang berdiri di Indonesia itu tidak semuanya milik pemerintah. Rycko menyebutkan bahwa ucapan sebelumnya itu hanya menganalogikan pengalamannya ketika datang ke sebuah negara di luar Indonesia.
Dia menyinggung ada sebuah rumah ibadah milik pelat merah yang diduga melakukan ceramah yang berisikan ujaran kebencian kepada seseorang.
"Diawali dengan pertanyaan ada satu rumah ibadah milik BUMN pertamina, pelat merah nih yang di dalam isi ceramahnya itu mengolok-olok, menyebarkan kebencian kepada seseorang pemimpin, pemerintah, menebarkan perasaan mengajarkan kekerasan sepeti itu. Saya bilang kalau negara-negara lain yang saya datangin, masjid-masjid pemerintah itu dibawah kontrol habis, mulai mendirikannya, penceramah-penceramahnya, kontennya dikontrol habis dan mereka mampu mempersempit ruang gerak daripada penyebaran paham radikal," kata dia.
Lebih jauh, kata Rycko, rumah ibadah di Indonesia itu bukan mengharuskan untuk pemerintah mengkontrol semuanya. Tetapi, dia meminta agar bagaimana untuk mengantisipasi rumah ibadah yang kerap menyebarkan ujaran kebencian.
Pasalnya, simbol dalam agama kerap digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan berdalih demokrasi.
"Saya menawarkan kita perlu memikirkan kata-kata ini, kita harus menentukan suatu mekanisme-mekanisme kontrol terhadap tempat ibadah utamannya masjid yang digunakan untuk penyebaran paham radikal. Di mana simbol-simbol atribut agama islam dengan jumlahnya itu dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian atas nama demokrasi," ungkap Rycko.
Rycko menyebut pemerintah tidak bisa mengontrol seluruh rumah ibadah yang ada di Indonesia. Karena menurutnya, tetap harus pengurus lembaga masjid yang mengontrolnya.
"Seandainya pemerintah dikasih kewenangan pun untuk mengontrol, yang kontrolnya tidak ada, apalagi cuma BNPT yang cuma seupil jumlahnya gak cukup," beber dia.
"Mekanismenya harus di lembaga kan kenapa harus dilembagakan, untuk mempersempit ruang gerak mempersempit ruang gerak penyebaran ideologi yang menggunakan atribut simbol-simbol agama dan tempat ibadah," imbuhnya.