KPK Periksa Eks Dirut Transjakarta Sebagai Tersangka Korupsi Beras Bansos, Langsung Ditahan?
- Twitter: M Kuncoro Wibowo
Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis 7 September 2023.
Kuncoro Wibowo datang ke gedung merah putih KPK sekira pukul 09.08 WIB. Berdasarkan pantauan VIVA, Kuncoro datang mengenakan kemeja warna abu.
Dia juga ditemani oleh tiga orang yang tampak mengenakan pakaian batik bermotif. Dia langsung masuk ke dalam gedung mrah putih KPK guna menjalani pemerikasaan sebagai tersangka.
"Jadi gini ya rekan-rekan semua saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," kata Kuncoro di lokasi.
Dia juga turut menjelaskan terkait dugaan kasus yang menjeratnya saat ini. Menurutnya, saat itu dugaan korupai beras bansos itu terjadi saat pandemi Covid 19.
"Jadi seperti diketahui BGR mendapatkan amanah sebagai satu-satunya BUMN dari pemerintah untuk deliver 15 kg beras bansos. Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kg yang harus kirim. Waktu itu kondisinya Covid kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya," ungkapnya.
Kuncoro hanya menyerahkan sepenuhnya pada penyidik KPK ketika dirinya ditanya soal kesiapannya ditahan atau tidaknya.
"(Siap ditahan) Ya kita serahkan," tukas dia.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos beras itu sudah ada enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard.
Alex menuturkan, kasus korupsi ini mulanya dimulai ketika Kemensos mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada tahun 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.
Kemudian, PT BGR yang diwakili oleh tersangka Budi Susanto akhirnya menyanggupi permintaan Kemensos untuk salurkan ke 19 provinsi.
Setelah itu, Budi memnnta kepada April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Lalu, tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mencantumkan harga perusahaan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.
"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," kata Alex.
Lebih jauh, kata Alex, tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak kemudian menunjuk PT PTP yang diketahui milik tersangka Richard Cahyanto sebagai pedamping konsultan perusahaan PT DIB. Kendati, cara licik itu diketahui oleh tersangka lainnya.
"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.
"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah dama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," lanjutnya.
Lantas, KPK mengungkap adanya uang yang ditarik PT PTP senilai Rp 125 Miliar. Namun uang itu, digunakan tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.
Bahkan tiga tersangka yang hari ini ditahan lembaga antirasuah itu diduga menerima aliran uang sebanyak belasan miliar.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar," ungkap Alexander.