Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Bebas Bersyarat Sejak 2022
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta - Mantan pengacara terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah menghirup udara bebas. Fredrich yang dikenal dengan sebutan 'pengacara bakpao' itu bebas bersyarat dari kasus perintangan penyidikan KPK kepada Setya Novanto sejak tahun 2022 lalu.
"Pembebasan bersyarat 7 September 2022," kata Kalapas Cipinang, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 5 September 2023.
Meski telah bebas bersyarat, Tonny mengatakan Fredrich masih harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Timur-Utara sampai tahun 2025. Kata dia, Fredrich bebas murni pada 30 Oktober 2025 mendatang.
"(Fredrich) bebas murni 30 Oktober 2025," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, mantan Pengacara Setya Novanto itu tetap dihukum 7 tahun penjara.
"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama, pidana badan tetap 7 tahun," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Sementara itu, hukuman Fredrich Yunadi kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7,5 tahun penjara. Dalam putusan MA, Fredrich juga dikenai denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka Setya Novanto.
Saat itu, Fredrich menggambarkan kondisi kliennya Setya Novanto yang baru mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich mengatakan adanya benjolan sebesar bakpao di dahi Setya Novanto.