Mardani Maming Bakal Dijerat Pasal TPPU Jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp110,6 M
- Istimewa.
Jakarta - Eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming berpotensi dijerat dengan pasal tindak pencucian uang (TPPU). Potensi itu akan dilakukan KPK jika Mardani Maming tak membayar uang pidana pengganti senilai Rp110,6 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya itu dapat dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardani Maming.
"Iya dalam rangka untuk memenuhi aset recovery-nya, bisa dilakukan upaya-upaya lain. Baik itu melalui penyitaan oleh jaksa eksekutor ataupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kedepannya," ucap Ali kepada wartawan, dikutip Selasa, 5 September 2023.
Meski begitu, Ali menyebut KPK masih menunggu salinan putusan MA dan mempelajarinya lebih dulu sebelum memutuskan untuk menjerat Mardani Maming dengan pasal TPPU.
"Tentu kami masih menunggu putusan lengkap dari MA. Kan yang dieksekusi putusan petikan, ekstrak putusan MA. Sehingga putusan lengkap adalah pertimbangan majelis hakim itu. Kan sudah ada di putusan lengkap yang nanti segera kami pelajari. Apakah memungkinkan untuk bisa diterapkan TPPU," ungkapnya.
Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ekseskusi dilakukan setelah vonis terhadap Mardani Maming berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mardani dikenai hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
"Mardani Maming dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta dan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar," tegasnya.