Terlibat Narkoba, Polwan Berpangkat Brigpol di Gorontalo Dipecat
- Istimewa/VIVA
Gorontalo – Anggota polisi wanita (Polwan) Polda Gorontalo kini harus melepas kariernya di kepolisian. Pasalnya, anggota Polri bernama Sri Dewi H Payu itu beri sanksi tegas dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP mengatakan, oknum Polwan yang sebelumnya bertugas di Biro Ops Polda Gorontalo itu dipecat dari kepolisian lantaran terlibat kasus narkoba.
"Iya betul, dia (Sri dipecat dari Polri) karena terlibat kasus narkoba," ujar Kombes Desmont saat dihubungi, Senin 4 September 2023.
Desmont menyebut, dari hasil pemeriksaan dan persidangan etik, oknum Polwan berpangkat Brigpol itu terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri atas kasus narkoba yang melibatkannya.
"Tindakan PTDH ini dilakukan karena bersangkutan terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan sidang Kode Etik Polri. Yang bersangkutan (Brigpol Sri) melanggar disiplin dan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya serta tidak bertanggungjawab," ungkapnya
Desmont mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Brigpol Sri dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Desmont hanya membeberkan pemecatan terkait sanksi PTDH terhadap personel tersebut.
"Anggota tersebut dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP / 368 /VIII/2023 Tanggal : 31 Agustus 2023,” katanya
Desmont berharap, ke depan para anggota Polri dapat menjadikan pembelajaran atas sanksi yang diberikan kepada Brigpol Sri Dewi. Hal itu dikarenakan para anggota tidak melanggar kode etik Polri. Termasuk disiplin dan penuh tanggungjawab dalam bertugas.
“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” terangnya