Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak di Indonesia, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Fokus Petugas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Operasi Zebra 2023 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) mulai 4 sampai 17 September 2023, mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ucap dia kepada wartawan, Senin 4 September 2023.
Menurut dia, bakal ada tujuh fokus pelanggaran yang jadi sasaran utama petugas dalam melakukan penindakan. "Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023," ujar Ramadhan.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri itu meminta para pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada. Hal itu supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.
Berikut ini 7 pelanggaran yang jadi fokus dalam Operasi Zebra 2023:
1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ;
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ;
4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ;
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ;
6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ;
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.