KPK: Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Terbit Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja, yang terjadi pada tahun 2012 pada saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), murni terkait kasus hukum. KPK memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ternyata kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak bulan Juli 2023 kemarin. Hal itu diketahui karena dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans RI sudah melalui tahap gelar perkara.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 3 September 2023.

Ali menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini sempat alot di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pasalnya, dugaan kasus itu mulanya harus berproses lebih dulu setelah lembaga anti korupsi mendapatkan aduan atau laporan.

"Sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," kata Ali.

"Lalu berproses panjang di kedeputian penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," lanjutnya.

Bakal cawapres A Muhaimin Iskandar (cak imin) dari koalisi perubahan

Photo :
  • tvOne

Maka dari itu, kata Ali, dugaan kasus di Kemnakertrans itu sudah melalui proses panjang di KPK. Jadi dia memastikan bahwa dugaan kasus korupsi di Kemnakertrans itu diusut bukan karena hal politik.

"Yang artinya apa? jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih," ucap Ali.

"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Nama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diduga ada keterlibatan dalam kasus itu. Pasalnya kasus itu terjadi saat Mennakertrans dijabat Cak Imin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus itu diusut memang sudah sejak lama. Dia memastikan hal itu tidak ada urusannya soal Pilpres 2024 yang saat ini Cak Imin baru saja diumumkan akan berpasangan dengan Capres Anies Baswedan.

"Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujar Ali kepada wartawan pada Minggu 3 September 2023.

Adapun pengusutan itu tidak dilakukan karena Cak Imin baru saja akan maju sebagai bacawapres 2024.

Ali Fikri menyebutkan bahwa pengusutan kasus dugaan kasus korupsi di Kemnaker RI itu akan diusut secara profesional. Dia menyebut pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.

"Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," kata Ali.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

Pun, Ali menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi di gedung merah putih tidak berpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti.

"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.