Menteri Hadi Tjahjanto Beri Peringatan Keras ke Jajarannya jika Nakal Urus Pertanahan

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • Istimewa

Karimun - Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional), Hadi Tjahjanto, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada jajarannya yang nakal dalam pengurusan administrasi tanah di lapangan.

Hal itu disampaikan Hadi, dalam acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris


“Laporkan saja ke menteri kalau ada khususnya anak buah saya macam-macam di lapangan, laporkan kepada saya,” kata Hadi di Kabupaten Karimun.

Disamping itu, mantan Panglima TNI ini meminta kepada Kejaksaan serta Kepolisian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk membantu warga yang hidup di atas air dan mengharapkan sertifikat.

“Saya mohon bantuan kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dari aparat kepolisian, termasuk dari KKP, tolong dibantu masih ada masyarakat yang hidup di atas air yang mengharapkan sertifikat,” ujarnya.

Hadi menegaskan, bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria ini melaksanakan tugas tanpa ada kepentingan tertentu. Makanya, kata dia, jangan sungkan untuk melaporkan jika menemukan jajarannya yang bertugas di lapangan meminta sesuatu.

“Yakinlah Bapak dan Ibu, kami melakukan tugas ini tanpa mensrea, tanpa kepentingan. Sehingga kalau ada petugas kami yang datang ke lapangan, yakinlah itu sudah perintah menteri untuk menyelesaikan tugas. Apabila ada mensrea kami tindak, kalau perlu dipecat,” tegasnya.

Menurut dia, ada empat substansi yang disepakati dalam penandatanganan GTRA Summit 2023. Pertama, skema penguatan skema legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar.

Kedua, resolusi penyelesaian konflik agraria pada penguasaan masyarakat di atas tanah yang merupakan aset BUMN/BUMD, BMN/BMD, kawasan hutan pertambangan transmigrasi dan tata ruang.

Ketiga, penyelesaian permasalahan dan percepatan pemenuhan target sertifikasi tanah transmigrasi. Terakhir, kata Hadi, percepatan retribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.