Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu 30 Agustus 2023 hari ini. Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
"Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu 30 Agustus 2023.
Ali juga menjelaskan bahwa sidang akan digelar sekira pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun perkara itu sudah teregister di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas mantan Pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sudah lengkap atau P21 dalam kasus korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelimpahan berkas Rafael Alun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi,(18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.
Nantinya di meja hijau, Rafael Alun akan langsung didakwa dengan kasus gratifikasi sekaligus TPPUnya.
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," kata dia.
Adapun dakwaan untuk Rafael Alun nantinya adalah di kasus Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. KemudianTPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SG$2 juta, US$937 ribu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.
Ali menyebutkan bahwa penahanan Rafael Alun kini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.