MUI Sebut Konten Jilat Eskrim Oklin Fia Bukan Penodaan Agama: Hanya Soal Moral

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta - Wasekjen Badan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa konten jilat eskrim yang dilakukan oleh Oklin Fia bukan penodaan atau penistaan agama, melainkan persoalan moral dan etika sosial

"Jadi bukan masalah penodaan agama, tapi persoalan moral dan etika. Jadi sangat kurang pantas dan tidak patut dilakukan oleh seorang muslimah," kata Ikhsan Abdullah kepada VIVA, Selasa, 29 Agustus 2023.

Oklin Fia Makan Es Krim

Photo :
  • Tangkapan Layar: TikTok

Kendati demikian, MUI mengaku sudah menerima permintaan maaf dari Oklin Fia terkait konten jilat es krim tersebut. Ikhsan juga mengatakan, Oklin Fia telah menyesali perbuatannya dan bersumpah tidak akan mengulangi kembali.

"Oklin Fia sudah menyesali perbuatanya dan kekhilafannya kepada umat islam dengan datang ke alamat umat islam yakni Majelis Ulama indonesia dan menyampaikan permohonan maaf dan bersumpah untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatanya," ucap Ikhsan.

Ia juga memberikan saran kepada seluruh pembuat konten atau konten creator agar lebih kreatif dalam memilih tema. Jika perlu, kata Ikhsan, buat konten dengan tema positif dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih untuk anak-anak muda.

"Kami memberikan saran agar ke depan tetap kreatif membuat konten yang menarik dan positif juga bermanfaat bagi masyarakat. Karena banyak konten-konten yang menjadi viral dengan substansi dan isinya penuh manfaat dan jadi rujukan anak-anak muda," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu lalu, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh Oklin Fia. Bagaimana tidak, ia membuat video seolah-olah sedang menjilat kemaluan pria hingga tersebar di media sosial. Kini, berbagai pihak pun melaporkan sang selebgram. 

Terbaru, Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Ia menjerat Oklin Fia dengan Pasal ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.