Pengamat: Mahkamah Agung Harusnya Perberat Hukuman Pelaku Mafia Tanah
- ANTARA FOTO
Makassar – Pengamat hukum Zainuddin Djaka angkat bicara terkait pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.
Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal tanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.
"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa 29 Agustus 2023.
Sementara itu, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini ke polisi mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said.
"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan Septedyas.
Dia menegaskan, dalam asas hukum pidana disebutkan setiap warga negara wajib mendapat perlindungan hukum.
"Maka Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai Sertipikat Hak Atas Tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan Sertipikat Hak Atas Tanah ke pihak berwajib," tutur Yan Septedyas lebih lanjut.
Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kronoloogi
Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis dengan menyatakan terdakwa Ahimsa Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepqda terdakwa Ahimsa Said, penjara selama empat tahun," demikian putusan majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim anggota, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana sebagai hakim anggota.
Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Dalam perkara ini juga, sebelumnya majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu kepada Ernawati Yohanis bersama Ahimsa Said. Kendati hukuman tersebut lebih ringan di putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Awal Mula Kasus
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertipikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.