Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Lolos Dari Sanksi Pemecatan
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena terjerat kasus pidana suap dan penganiayaan. Hasil sidang memutuskan untuk tidak memecat Napoleon sebagai anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk keputusan sidang KKEP diantaranya, Napoleon dikenakan sanksi etika dan administratif. Untuk sanksi etika dia terbukti berperilaku melanggar dan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ahmad dalam keterangan Senin, 26 Agustus 2023.
Sedangkan sanksi administratif kata Ahmad, dia hanya dikenakan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri. Sdr. NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," jelasnya.
Lebih lanjut pada sidang dijelaskan, Napoleon telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST. Dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, suara desakan agar Polri menggelar sidang etik Irjen Napoleon disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Adapun, Irjen Napoleon baru saja bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Napoleon juga dikabarkan masih aktif sebagai anggota Polri. Atas pertimbangan itu, Kompolnas mendesak Polri agar segera melakukan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis, 10 Agustus 2023.