KLHK Beri Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek
- VIVA.co.id/Fikri Halim
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kegiatan operasi untuk penegakan hukum dalam upaya penanganan perbaikan polusi udara di Jabodetabek pada Senin, 28 Agustus 2023.
“Dari sisi KLHK, saya melaporkan sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” kata Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut dia, Tim Kementerian Lingkungan Hidup. Dan Kehutanan sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) sebagai sumber pencemar.
“Kami telah melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumut Batu dan Bantargebang kira-kira ada 120 unit usaha, sekitar Lubang Buaya ada 10 unit usaha, Tangerang ada 7 entitas, Tangerang Selatan ada 15 entitas, dan Bogor ada 10 entitas.
“Ini sudah kami lakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administratif, yaitu 11 entitas. Kami akan melakukan langkah-langkah ini kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi kedepan,” jelas dia.
Adapun, Nurbaya merinci 11 entitas yang dikenai sanksi administratif itu ada industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas dan satu lagi yang arang. Menurut dia, sanksi administratif ini berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa saja yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi.
“Ada juga yang kami minta tolong ke Pak Camat, Pak Gubernur (Plt Heru Budi Hartono) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut. Saya lihatnya kita sama masyarakat untuk bangun gaya hidup baru cinta lingkungan. Penegakan hukum kan instrumen terakhir. Saya minta tim kontrol semua, liat secara detail apa yang harus diberikan guidancenya,” pungkasnya.