Alasan MA Korting Hukuman Putri Candrawathi: Dia Bukan Inisiator Pembunuhan dan Punya 4 Anak
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memberikan diskon hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mendapatkan diskon vonis lantaran bukan sang inisiator pembunuhan.
"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.
Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.
Hakim menjelaskan Putri Candrawathi diberikan diskon hukuman juga karena dirinya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Saat itu, yang menembak pertama kali justru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," kata hakim.
Pun, Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman karena dia masih merupakan sosok ibu rumah tangga yang memiliki 4 anak. Bahkan, anak yang terakhirnya merupakan anak yang masih harus mendapatkan asuhan dari ibunya langsung.
"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," ungkapnya.
Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.