Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: 30 Tahun Mengabdi Jadi Anggota Polri
- Ditjen PAS Kemenkumham
Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mendapatkan diskon hukuman dari hakim Mahkamah Agung, terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.
Kemudian, atas dasar itu, riwayat keadilan untuk Ferdy Sambo tetap harus diperhatikan. Pasalnya, Sambo masih berada di lingkup Polri.
Bahkan jabatan terakhir Sambo yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga sudah mengabdi sebagai Polri selama puluhan tahun.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," ucapnya.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjutnya.
Lebih jauh, kata majelis, pertimbangan itu bisa dijadikan pedoman agar Sambo mendapat hukuman lebih ringan menjadi seumur hidup.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya.
Sebelumnya, vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.
Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya.