Tegas! Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Hingga Tewas Dihukum Mati

VIVA Militer: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bakal mengawal kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) yang berujung tewas.

Imam tewas usai dianiaya Praka RM yang merupakan anggota pasukan pengamanan presiden alias Paspampres dan ada dua anggota TNI lain yang terlibat. Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin akan kejadian ini.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," ucap dia kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Kata dia, kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI. Hal itu karena pelaku melakukan tindak pidana berat.

"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, IM (25), seorang warga Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.

Hal ini viral di media sosial. Semisal akun Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu 27 Agustus 2023.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael.