Jaksa Agung: Memasukkan Koruptor ke Penjara Belum Cukup Ubah Kondisi RI Bebas dari Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Surabaya – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya menyampaikan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya memidanakan para koruptor tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya d Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Ia menjelaskan modus operandi tindak pidana korupsi makin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang makin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.
Bahkan, kata dia, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara.
Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Burhanuddin menyampaikan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023.
“Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat,” katanya.
Menutup kuliah umumnya, Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah pola pikir bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.
“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis,” ujarnya.
Dia menyampaikan kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Dalam rangka pencegahan korupsi, maka Kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Menyapa,“ kata Fadil.
Acara ini dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dan jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta dimeriahkan bintang tamu Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, dan penyanyi Awdella. (ant)