KPK Cegah 3 Orang Pergi Keluar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI. Proses pencegahan itu telah diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.

Ali menyebutkan, ada tiga orang yang dicegah agar tidak pergi keluar negeri. Ketiga orang itu dicegah tidak pergi keluar negeri selama enam bulan.

"Pihak yang dicegah ada 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Menurut Ali, pencegahan itu dilakukan agar tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi Kemnaker RI agar bersikap kooperatif ketika dilakukan pemanggilan.

KPK Geledah Kantor Kemnaker RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kemnaker RI itu ternyata adalah sebuah penyidikan kasus baru. Adapun dugaan kasus baru itu yakni korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Betul ada perkara baru yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Senin 21 Agustus 2023.

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi sistem pengadaan proteksi TKI itu merupakan sistem yang digunakan untuk mengolah data TKI

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," kata Ali.

Setelah ini, KPK masih akan mencari alat bukti yang untuk melengkapi dugaan kasus penyidikam baru itu. Dia juga masih belum bisa memastikan kerugian negara yang ditaksir dalam dugaan kasus korupsi di Kemnaker.

"Tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," kata Ali.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," ujarnya.