Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Alexander Marwata Fokus Kawal Pemilu 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstutisi atau MK, diperpanjang menjadi satu tahun lebih lama. Kemudian, apa yang akan menjadi fokusnya dalam perpanjangan tersebut ?

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa pimpinan komisi akan fokus mengawal penyelenggaraan Pemilu 2024. Pasalnya, lembaga antirasuah punya peran penting dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bersih.

"Kalau kita cermati tahun 2024 ini menjadi tahun politik. Di sana ada pilihan pemilu presiden (pilpres), legislatif (pileg) dan seluruh kepala daerah dan seluruh anggota DPRD. Tentu prioritas kita akan kita arahkan ke sana, bagaimana penyelenggaraan pemilu itu bisa berjalan dengan jujur dan adil," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Kamis, 24 Agustus 2023.

Kekinian, lembaga antirasuah juga sudah mulai mengajak masyarakat bahkan kepada pimpinan partai politik untuk tidak menggunakan uang dalam menarik suara dalam kampanye. Money politik kerap kali terjadi, dan dianggap suatu pelanggaran.

"Jadi kita dorong para calon, para presiden, kepala daerah, dan DPRD mereka tidak gunakan sarana uang untuk menarik atau meminta masyarakat agar memilih yang bersangkutan dengan cara memberikan uang," kata Alex.

Pun, program pemilu bersih dan berintegritas akan jadi fokus KPK dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan kedepan.

"Ini program prioritas KPK untuk tahun 2024 bagaimana kita bisa mengawal pemilu yang cerdas dan berintegritas. Kita ingin dorong masyarakat untuk gunakan haknya secara cerdas dan berintegritas dengan menolak setiap iming-iming untuk mempengaruhi pilihan mereka secara bebas," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. 

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. 

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK. 

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.