Merasa Keberatan dengan Berita di Media Nasional, Haji Isam Lapor Dewan Pers
- Dok. Istimewa
Jakarta – Junaidi Tirtanata Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam resmi melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers Selasa, 22 Agustus 2023. Pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Haji Isam lantaran keberatan dengan tulisan opini di Majalah Berita Tempo yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam laporanya ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, tim kuasa hukum Haji Isam secara khusus melaporkan tullisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Tim kuasa hukum Haji Isam juga melaporkan pemberitaan di rubrik lingkungan Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah.
“Pelaporan dan pengaduan terhadap Opini dan Pemberitaan (rubrik lingkungan) Majalah Berita Mingguan TEMPO Edisi 14-20 Agustus 2023 Judul Opini 'Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK halaman 30 dan 31, dengan berita terkait halaman 202, 203, 204 dengan judul Comot Pasang Tanda Tangan' dan halaman 205 dengan judul Orang Daerah di Lembaga Basah,” kata Junaidi dalam keterangannya, Selasa.
Junaidi menerangkan bahwa dilayangkannya laporan MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023 kepada Dewan Pers lantaran tulisan opini dan berita rubrik lingkungan yang berada di halaman 30-31dan 202-205 tersebut cenderung lebih bersifat sebagai opini dan tendensius terhadap Haji Isam.
“Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca/publik. Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita (narasumber yang diwawancara),” papar Junaidi.
Atas kondisi demikian, Junaidi menegaskan, bahwa MBM Tempo sudah telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam konteks pemberitaan ini MBM Tempo mengebaikan pasal 1 kod EtikJurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” papar dia.
Ia menambahkan, MBM Tempo juga melanggar pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Junaidi menekankan bahwa dalam tulisan tersebut MBM Tempo juga tidak memenuhi pasal 3 KEJ.
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Junaidi.
Junaidi melanjutkan bahwa dalam tulisan dan beritanya MBM Tempo juga seharusya memperhatikan pasal 10 KEJ. Junaidi pun menyayangkan dalam tulisan dan beritanya di edisi 14-20 Agustus 2023 MBM Tempo mengbaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Poin Verifikasi dan Keberimbangan Berta yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” tutur Junaidi.
Dengan demikian, Junaidi berharap, agar Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Beria Mingguan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023 khususnya dalam kolom Opini halaman 30 dan 31 serta kolom Berita Terkait pada halaman 202, 203, 204 dan 205 bersalah.
“Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita yang tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain (seleksi Dirjen di KLHK) yang tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegas dia.
Ia juga meminta, Dewan Pers dapat memerintahkan MBM Tempo untuk menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan Tempo Edisi 14-20 Agustus 2023. Hal ini, kata dia, lantaran tidak ada alasan bagi Tempo mengaitkan nama Haji Isam dengan peristiwa yang tak ada hubungannya.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien disiarkan di 15 Media Nasional cetak, elektronik danonline masing-masing 2 (dua) kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” pungkasnya.