3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Kena Sanksi Mutasi
- ANTARA FOTO
Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijatuhi hukuman sanksi mutasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena memutus menunda Pemilu 2024. Ketiga hakim itu adalah Tengku Oyong (TO), Bakrie (B), dan Dimonggus Silaban (DS).
Berdasarkan informasi yang diunggah Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Tengku Oyong dijatuhi hukuman disiplin sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu (PN Bgl) sebagai hakim anggota.
“Peraturan yang dilanggar TO, B dan DS yaitu SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-No.02/SKB/P.KY/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4),” bunyi sanksi yang dikutip dari situs MA pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain itu, Bakrie dan Dominggus Silabang dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah. Untuk Bakrie, dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota dan Dominggus dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota.
“Disposisi Yang Mulia Ketua MA tanggal 4 Juli 2023, jo disposisi Yang Mulia Plt Ketua Kamar Pengawasan MA tanggal 4 Juli 2023. Kabawas MAI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 No. 1089/BP/PS.02/7/2023,” lanjutnya.