Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Warga Jombang dan Didenda Rp2 Juta
- Uki Rama
Jombang - Warga Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggerebek dua sejoli karena kumpul kebo. Keduanya tidak berstatus hubungan suami-istri alias belum menikah tapi sudah se rumah.
Pasangan kumpul kebo ini, berinisial TW seorang perempuan dan MA seorang laki-laki. Warga merasa geram karena TW sering memasukkan laki-laki yang diketahui warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.
Usai digerebek warga, MA sempat menjadi sasaran amuk warga yang geram dengan aksinya. Warga juga memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta oleh pemerintah Desa Mancilan, setelah mediasi selesai dilakukan.
Menurut keterangan Septa Hadi Santoso (38 tahun) warga setempat, awalnya warga merasa resah dengan perilaku TW, seorang wanita yang kini sedang menjalani proses perceraian dengan suaminya.
"Ada lelaki yang sering nginap di rumah perempuan (TW), yang statusnya janda, tapi belum resmi, masih proses (cerai), sama yang laki-laki (MA) juga masih proses," kata Hadi, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ia mengaku, bila MA seringkali menginap di rumah TW, meski keduanya bukanlah suami istri. Dan hal ini memicu keresahan warga sekitar rumah TW.
"Kan yang laki-laki sering menginap di rumah perempuan dan ketahuan warga setempat, juga tetangga. Warga udah resah," ujar Septa.
Setelah mengetahui kedua sejoli itu, ada di dalam rumah yang pintunya terkunci dari dalam, warga akhirnya melaporkan ke pihak Desa, maupun para pemuda setempat untuk menggerebek.
"Setelah tau, terus lapor ke pemuda Mancilan, sama RT. Selanjutnya warga mengambil tindakan, penggrebekan. Rumahnya posisi terkunci, terus kita gedor pintunya, sekitar pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Setelah pintu terbuka, warga yang geram dengan perilaku dua sejoli itu, akhirnya terlibat cekcok, dan akhirnya warga membawa keduanya ke kantor Desa. Keduanya dipertemukan dengan warga dan dimediasi oleh kepala Dusun Mancilan, di ruang kerja Kepala Desa Mancilan.
"Terus diproses sama pihak Desa," katanya.
Meski dimediasi di kantor Desa, ia mengaku banyak warga di luar balai Desa, untuk menunggu pasangan kumpul kebo itu keluar dari ruang Kepala Desa.
"Ya semalam warga minta agar para pelaku ini membuat pernyataan dan sanksi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Mancilan, Tri Putranto menjelaskan bahwa hasil mediasi antara MA dengan warga disepakati adanya sanksi. Di mana MA dan TW dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp2 juta.
"Hasilnya tadi sudah ada kesepakatan dari lingkungan minta disanksi denda pria itu (MA). Ya intinya diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Ia pun membenarkan jika keduanya digrebek warga lantaran MA berada di dalam rumah milik TW. Padahal keduanya bukan suami istri, hanya sepasang kekasih.
"Ya tadi informasi dari pemuda, dia (MA) itu pacaran atau apel, dan pulangnya melebihi jam malam. Dan pemuda ini geram. Waktu digrebek di rumah (TW)," kata Tri.
Perlu diketahui, setelah mediasi berakhir, warga yang geram melontarkan sejumlah pukulan ke arah MA. Karena takut situasi semakin tak terkendali, MA selanjutnya dilarikan menggunakan mobil polisi ke Polsek setempat.