Pengibaran Bendera Merah Putih, Masyarakat Diimbau Hentikan Aktivitas Sejenak
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Jakarta – Istana Kepresidenan Jakarta akan menggelar rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023.
Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI atau pengibaran Sang Saka Merah Putih bakal digelar di Halaman Istana Merdeka, sekitar Pukul 10.00 WIB.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan bertindak selaku inspektur upacara. Lalu pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) dan pasukan kehormatan dari unsur TNI dan Polri, akan bertugas dengan formasi lengkap.
Para tamu undangan upacara terdiri dari pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar. Para tamu undangan dan peserta upacara akan mengenakan pakaian adat dari seluruh Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang berada di rumah juga dapat menyaksikan jalannya upacara di Istana Merdeka melalui siaran langsung media nasional dan YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761 /M/S/TU.OO.04/08/2023 tentang pedoman peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023, bahwa pada pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB hari ini, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak.
"Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak," bunyi imbauan tersebut.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
"Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang," demikian imbauan tersebut.