Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.
Bukan cuma itu, Bareskrim Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri menggelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu. "Iya gelar perkara lanjutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Gelar perkara dilakukan guna menentukan nasib kasus TPPU itu apakah laik ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Seharusnya hal ini dilakukan Rabu, 9 Agustus 2023 lalu. Tapi penyidik belum bisa menaikkan status kasus lantaran kurang bukti.