Ekspresi Mario Dandy Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Jadi Sorotan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo baru saja dituntut 12 tahun penjara atas perbuatannya pada beberapa waktu lalu.
Tepat pada hari ini Selasa 15 Agustus 2023, terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo dijerat hukuman 12 tahun penjara dan dibebani untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar, atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap putra petinggi GP Ansor yakni David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
Jika sang terdakwa kasus penganiayaan tidak membayar tanggung jawabnya tersebut, maka JPU memberikan hukuman tambahan selama 7 tahun penjara sebagai gantinya. Hal tersebut dijabarkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa 15 Agustus 2023.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp120 miliar)," kata jaksa.
Dalam putusan sidang tersebut, Jaksa menilai bahwa Mario Dandy Satriyo secara sah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Menariknya usai mendengar tuntutan tersebut, ekspresi pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora pun disorot. Ekspresi Mario Dandy terlihat lesu dan lemas. Dia terlihat duduk tegak dengan kedua tangannya yang diletakkan di sela paha.
Pandangan matanya pun lurus ke depan meja majelis hakim. Ekspresi wajahnya pun hanya terlihat samar-samar, karena ditutupi masker berwarna hitam. Namun saat masker Mario dibuka saat menghampiri kuasa hukumnya. Nampak, sekilas raut wajahnya terlihat lesu tanpa mengumbar senyum sedikit pun.
Jalannya pun terlihat sedikit berat, seakan membayangkan beratnya tuntutan yang ia harus jalani atas perbuatannya tersebut. Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo pernah menganiaya David Ozora bersama terdakwa lainnya yakni Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
Imbas tindak penganiayaan tersebut, putra petinggi GP Ansor pun harus mengalami luka parah di sekujur tubuh hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.