Profil KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam yang Dicopot dari PWNU oleh PBNU
- NU Online Jatim
VIVA Nasional – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Sanksi pemberhentian terhadap Gus Salam itu berawal dari pelaksanaan Konferensi Cabang PCNU Jombang pada 5 Juni 2022. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan hasil konfercab sudah sah, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Nah, Simak profil KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam yang VIVA lansir dari berbagai sumber sebagai berikut:
Profil KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam
Dilansir dari NU Online, Selasa, 15 Agustus 2023, Gus Salam berkiprah di struktural NU sejak tahun 2002 menjadi pengurus Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Kediri.
Selanjutnya, pada tahun 2009 menjadi pengurus LBMNU Jombang, dan tahun 2012 ia masuk jajaran Pengurus Syuriyah Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang.
Kemudian pada tahun 2015 di periode kedua KH Said Aqil Siroj sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Salam terpilih sebagai Katib PBNU. Jabatan terakhir Gus Salam ialah pada tahun 2018 sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Menurut Gus Salam, dulu ketika masuk di PBNU 2015 atas pesan dari Kiai Ploso, serta 2018 masuk PWNU juga pesan masayikh.
Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan memberhentikan KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.
Hal itu terungkap melalui sebuah dokumen surat berkop PBNU Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 yang beredar. Surat itu ditandatangani oleh Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.
Surat PBNU itu menyebut pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Diduga berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nama Gus Salam termasuk sebagai salah satu yang menggugat PBNU.
"Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto," bunyi surat itu pada poin pertama.
Atas tindakan itu, PBNU pun menilai Gus Salam telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
"Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis surat itu pada poin ketiga.