Kronologi Gus Salam Dicopot PBNU dari PWNU Jatim
- Istimewa
VIVA Nasional – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Gus Salam pun mengaku siap menerima risiko termasuk dicopot dari jabatannya.
Lalu bagaimana Gus Salam bisa dicopot oleh PBNU? Nah, simak kronloginya sebagai berikut:
Sanksi pemberhentian terhadap Gus Salam itu berawal dari pelaksanaan Konferensi Cabang PCNU Jombang pada 5 Juni 2022. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan hasil konfercab sudah sah, kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Setelah melalui kondisi yang dinamis, PBNU mengeluarkan kebijakan penunjukan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Kepengurusan bentukan PBNU itu dilantik pada 20 Mei 2023. Namun, penunjukan kepengurusan itulah yang kemudian digugat secara perdata oleh Gus Salam dan kawan-kawan.
Di mata PBNU, langkah Gus Salam menggugat PBNU itu merupakan pelanggaran berat. Namun, Gus Salam meyakini tindakan yang dilakukannya adalah benar.
“Kami sejak awal merasa ada pelanggaran AD/ART dalam penunjukan pengurus definitive (PCNU Jombang oleh PBNU),” jelasnya.
Maka itu, pihak Gus Salam kemudian melayangkan somasi terhadap PBNU hingga dua kali. Somasi dilayangkan dengan harapan ada penjelasan dari PBNU terkait penunjukan kepengurusan PCNU Jombang tersebut.
“Tidak direspons (PBNU), maka kami kemudian langkah kami sebagai warga negara yang punya hak untuk memperjuangkan apa yang kami yakini kebenarannya, yaitu kami masukkan gugatan perdata ke pengadilan,” jelas cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri tersebut.
Adapun saat ini, sidang gugatan di PN Jombang adalah yang kedua kalinya. Baik dari penggugat maupun dari PBNU selaku tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum. “Tadi sidang yang kedua, tapi mediasi,” ujar Gus Salam.
Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima tak menafikan surat pencopotan terhadap Gus Salam. Dia membenarkan jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.
Surat (soal pemberhentian Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim) itu benar,” kata Faisal saat dikonfirmasi VIVA secara terpisah.
Dia menyampaikan, keputusan memberhentikan Gus Salam diambil saat PBNU menggelar rapat harian yang diikuti jajaran syuriah dan tanfidziyah. Salah satu pembahasannya ialah adanya gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang.