Fakta-fakta Gus Salam Dicopot dari Wakil Ketua PWNU, Ternyata Masalahnya Ini
- VIVA/Nur Faishal
Surabaya – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Soal pemecatannya itu Gus Salam mengaku siap menerima resiko. Lantas, apa penyebab Gus Salam dipecat? Berikut kami rangkum sejumlah fakta-faktanya.
Awal mula kasus
Sanksi pemberhentian Gus Salam itu berawal dari pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang pada 5 Juni 2022. Singkat cerita, setelah melakukan tabayun, PBNU menyatakan hasil konfercab sudah sah kecuali soal hasil pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang.
Setelah melalui kondisi yang dinamis, PBNU mengeluarkan kebijakan penunjukkan dan pengesahan kepengurusan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kepengurusan itu dilantik pada 20 Mei 2023.
Namun, penunjukkan kepengurusan itulah yang kemudian digugat secara perdata oleh Gus Salam dan kawan-kawan.
Tindakan Gus Salam dinilai salah
Di mata PBNU, langkah Gus Salam menggugat PBNU itu merupakan pelanggaran berat. Meski begitu, Gus Salam meyakini bahwa tindakan yang dilakukannya itu benar.
“Kami sejak awal merasa ada pelanggaran AD/ART dalam penunjukkan pengurus definitive (PCNU Jombang oleh PBNU),” kata Gus Salam.
Gus Salam ajukan somasi 2 kali
Merasa ada pelanggaran, pihak Gus Salam kemudian melayangkan somasi terhadap PBNU hingga dua kali. Somasi dilayangkan dengan harapan ada penjelasan dari PBNU terkait penunjukkan kepengurusan PCNU Jombang tersebut.
“Tidak direspon (oleh PBNU), maka kami kemudian langkah kami sebagai warga negara yang punya hak untuk memperjuangkan apa yang kami yakini kebenarannya, yaitu kami masukkan gugatan perdata ke pengadilan,” jelas cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri tersebut.
Pencopotan dibenarkan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima membenarkan jajaran syuriah dan tanfidziyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim.
“Surat (soal pemberhentian Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jatim) itu benar,” kata Faisal saat dikonfirmasi secara terpisah, dikutip Selasa, 15 Agustus 2023.
Dia menyampaikan, keputusan memberhentikan Gus Salam diambil saat PBNU menggelar rapat harian yang diikuti jajaran syuriah dan tanfidziyah. Salah satu pembahasannya ialah adanya gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang.
“Gugatan dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” ujar Faisal.
Dia tidak menjelaskan gugatan itu terkait apa. Namun, informasi diperoleh, gugatan dilayangkan oleh Aliansi Penegak Qanun Asasi NU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU. Kata dia, pihak PBNU kemudian menelusuri dan memastikan nama salah satu penggugat ialah Gus Salam.