Kejagung 2 Kali Mangkir Sidang Praperadilan Status Menpora Dito di Kasus BTS
- VIVA/Vicky Fajri
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini kali kedua sidang ditunda, mengingat sidang perdana praperadilan ini digelar pada Senin, 31 Juli 2023. Sementara pada sidang yang sedianya digelar hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 para pihak tergugat masih mangkir dari sidang.
Alhasil, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo ditunda dan akan digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.
“Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya, kita panggil lagi dengan peringatan ya,” kata Hakim Hendra dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam sidang hari ini hanya dihadiri LP3HI selaku pemohon dan KPK selaku turut termohon. Hakim meminta LP3HI dan tim KPK kembali hadir dalam sidang berikutnya, pekan depan.
“Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan turut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan,” kata Hakim Hendra lalu menutup sidang.
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan LP3HI, lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Adapun Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, Petinggi PT Sansaine Exindo ini juga telah dicegah ke luar negeri.
Gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI sebab Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara KPK turut menjadi tergugat, lantaran Komisi Antirasuah itu dipandang bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Adapun perkara utamanya kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun ini.
Para terdakwa itu terdiri dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.