Kemenkop UKM Dorong Pelaku UMKM Buat NIB dan Sertifikat Halal
- VIVA: Surya Aditiya
Solo – Memeriahkan Hari UMKM Nasional, Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM) bersama PT Gojek Tokopedia (GoTo) mengadakan pelatihan meningkatkan penjualan, serta sosialisasi pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM .
Pelatihan dan sosialisasi ini dibuat menyusul adanya kebijakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa pada 17 Oktober 2024 mendatang, seluruh UMKM yang menjual tiga kelompok produk sudah harus memiliki Sertifikasi Halal.
Tiga kelompok produk tersebut yakni; produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Adapun, syarat utama yang harus dimiliki pelaku UMKM untuk pembuatan Sertifikat Halal adalah harus memiliki NIB, oleh karenanya pelatihan dan sosialisasi ini sangat penting disampaikan kepada mereka.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kemenkop UKM, Muhammad Firdaus mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus NIB sebagai permulaan memulai langkah lebih maju.
“NIB itu semacam bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, jadi kalo kita ibaratkan semacam Nomor Induk Kependudukan (NIK), nah NIB ini sebagai nomor identitas usaha kita,” ujar Firdaus di Solo Technopark, Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Jadi kalau nggak punya NIK, akan susah tuh ngurusin macem-macem, ini juga begitu, kalo gak punya NIB usahanya akan susah juga kalau mau ngurus berkas-berkas,” sambungnya.
Firdaus menegaskan, langkah pembuatan NIB sendiri tidak sulit seperti zaman dahulu. Kini, pelaku UMKM cukup mendaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hanya menunggu beberapa menit NIB sudah bisa digunakan.
“Selain mudah, perizinan melalui OSS juga cepat dan gratis alias tidak berbiaya sama sekali,” kata dia
Disinggung sanksi yang diberlakukan apabila ada UMKM yang melanggar, Firdaus mengatakan pelaku usaha yang melanggar sampai batas yang ditentukan bisa dikenakan denda Rp 2 miliar.
“Jadi harapannya pelaku UMKM segera lah di urus, pelan-pelan secara bertahap NIB-nya dulu, kemudian ngurus mereknya dipatenkan, sertifikat halal, izin edar, kita akan damping,” pungkasnya.