Kakorlantas Polri Ingin Sinkronisasi Data dan Konektivitas Pembina Samsat
- VIVA/M Ali Wafa
Kuta -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Hal itu diungkapkan Firman saat menghadiri pelaksanaan analisis dan evaluasi (anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri tahun ajaran 2023, di Bali, Kamis, 10 Agustus 2023. Anev pelayanan STNK Korlantas Polri ini mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergitas Kelembagaan guna mendukung dan mengawal Program Pemerintah.
"Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas, padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat nasional kalau untuk Polrinya saya enggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat telegram (TR) yang ada," kata dia kepada wartawan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Firman mengatakan hal ini sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan. Diharapkan petugas yang berada di Samsat dapat membantu dan mengawal dalam program pemerintah.
"Saya tidak pernah bosan teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan-pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu. Tapi percayalah rekan-rekan itu salah satu bentuk apresiasi yang perlu disampaikan untuk menambah potret-potret keberadaan kami yang ada di Samsat," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menambahkan, jajaran pembina Samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev samsat nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.
"Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat," ujar Agus Fatoni.
Menurut dia, dalam Undang-undang tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.
"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat," ujar Agus lagi.