Petugas Linmas di Kota Wisata Batu Dilatih Kenali dan Lapor Polisi jika Temukan Rokok Ilegal
- VIVA/Uki Rama
Batu – Kota Batu di Jawa Timur yang merupakan kota wisata merupakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal. Satpol PP kota setempat pun getol melakukan upaya pencegahan, di antaranya memberikan edukasi dan pemahaman kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Sebanyak 80 petugas Linmas mengikuti pelatihan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam 'Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Wilayah Kota Batu' yang melibatkan Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis, 10 Agustus 2023.
Petugas yang mengikuti kegiatan itu dari Desa Oro-oro Ombo, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas dilibatkan. Sosialiasi digelar secara bertahap dan bergilir sebanyak enam kali kepada semua Linmas di Kota Batu yang berjumlah 1.500 orang.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko, berharap Satlinmas selaku garda terdepan dalam penegakan hukum bisa terlibat aktif dalam pencegahan rokok ilegal.
"Apalagi Kota Batu merupakan kota wisata yang tentunya cukup rawan peredaran rokok ilegal. Peran serta Linmas tentu sangat membantu dalam pengawasan agar pemberantasan cukai ilegal bisa terlaksana dengan maksimal sesuai peraturan perundang-undangan," kata Donny.
Terlebih, rokok yang tidak berizin bila dibiarkan secara bebas bisa menyebabkan kerugian negara. Satpol PP ingin Linmas bisa memantau transaksi peredaran rokok ilegal.
"Jika menjumpai ada rokok ilegal bisa melaporkan ke kami atau pihak Kepolisian. Kesadaran menolak perbuatan yang berdampak pada pendapatan negara harus digelorakan secara terus menerus," ujar Donny.
Pemateri dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menyampaikan beberapa wawasan, antara lain cara mengidentifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai contoh rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," kata Agnita.
Jika dibiarkan, itu bisa mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Makanya, nanti tolong informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat yang berada di lingkungan masing-masing," kata Agnita.
Antusias peserta juga tampak karena ketika dibuka sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang muncul dari peserta untuk lebih memahami materi yang disampaikan oleh pemateri.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Aipda Joko Pramono mengatakan lembaganya siap berkolaborasi dengan semua pihak. "Salah satunya adalah informasi masyarakat adanya peredaran jual beli rokok tak bercukai. Upaya tersebut bisa memotong mata rantai peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat," katanya.
Dari laporan tersebut, polisi bisa memproses penyelidikan, penyidikan, sampai ditindaklanjuti ke Jaksa Penuntut Umum. Kemudian kelengkapan barang bukti diperiksa untuk diajukan ke pengadilan. "Polisi menjamin informan namanya terjaga dan aman," kata Joko.
Salah satu petugas Linmas dari Kelurahan Sisir, Daswadi Putro, mengaku sangat mengapresiasi sosialisasi tersebut karena memberikan wawasan dan pemahaman baru. Berdasarkan pengetahuan itu, dia bisa ikut terlibat aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.