Jadi Vonis Seumur Hidup, Ini 5 Profil Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo
- Mahkamah Agung
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan pengurangan hukuman yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain mantan Kadiv Propam Polri itu, ada tiga terdakwa lain yang mendapatkan pengurangan yaitu Putri Candrawathi, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berikut 5 profil Hakim Mahkamah Agung yang menangani kasasi Ferdy Sambo, dilansir berbagai sumber:
1. Suhadi
Suhari menjadi Hakim Ketua dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang memberikan pengurangan hukuman menjadi seumur hidup yang awalnya hukuman mati. Diketatu, Hakim Mahkamah Agung tersebut lahir pada 1 November 1979.
Setelah melalui karir yang begitu panjang, dari mulai ditempatkan di beberapa pengadilan. Tepatnya tahun 2018, pria berdarah Sumbawa itu kini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung hingga sampai sekarang.
2. Jupriyadi
Hakim Jupriyadi namanya mulai tercium ketika dirinya menjadi hakim anggota di kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, hukuman tersbeut lebih berat yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dua hari setelah menjatuhkan vonis kepada Ahok, pria yang lahir pada 1962 mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
3. Suharto
Suharto menjadi salah satu Hakim Mahkamah Agung yang memberikan potongan hukuman kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Ia memulai karir di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa tengah. Suharto menjadi masuk menjadi calon hakim lewat CPNS. Setelah melewati karirnya menjadi seorang hakim. tepatnya pada 1985, ia mendapatkan promosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
4. Desnayeti
Desnayeti menjadi salah satu hakim anggota di Mahkamah Agung yang tanganis kasisi Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Perumahan kelahiran 30 Desember 1954 itu menjadi Hakim Mahkamah AGung setelah mendapatkan 25 suara dari anggota Komisi III DPR RI pada 23 Januari 2013.
Sebelum menjadi Hakim Mahkamah Agung, Ia sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Ia telah mengikuti jejak sang ayahnya yang pernah menjadi hakim dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
Yohanes Priyana sebelum menjadi Hakim Mahkamah Agung, ia menjabat hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Selain itu juga, Pendidikan ia cukup mentereng yaitu S1 Universitas Gadjah Mada jurusan Hukum Perdata dan mengambil S2 di Universitas Jenderal Soedirman dengan jurusan Ilmu Hukum.