Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun Tanpa Panji Gumilang, Anwar Abbas Ingin PN Surati Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sidang mediasi terkait gugatan Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tanpa kehadiran penggugat yakni pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Buya Anwar, begitu biasa Anwar Abbas disapa, mengatakan bahwa Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan Rp 1 triliun.
Dia menjelaskan, bahwa sidang mediasi sudah rampung dengan dipimpin langsung oleh majelis hakim Bambang Sucipto. Ia mengatakan, hakim hanya menanyakan soal prinsipal dari masing-masing kubu tergugat maupun penggugat.
"Mediator sudah mencoba menengahi, menanyakan tentang masing-masing prinsipal, dari penggugat yaitu bapak Panji Gumilang dan prinsipal dari tergugat saya, Anwar Abbas dan dari MUI juga ada," kata Anwar Abbas kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2023.
Dirinya menyayangkan bahwa Panji Gumilang tidak dapat hadir pada sidang mediasi atau perdamaian hari ini. Padahal, penjelasan dari Panji Gumilang sangat dibutuhkan dalam sidang mediasi itu.
Kendati demikian, saat ini Panji Gumilang tak dapat hadir lantaran dirinya tengah berperkara di Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama.
"Dan tadi dalam kesimpulan itu adalah ya saya menginginkan ya supaya kalau bisa lebih cepat lebih baik Pak Panji Gumilang bisa hadir, dihadirkan ke pengadilan ya tapi karena beliau sedang juga sedang lagi di sidik, istilahnya, di sidik di Mabes Polri," kata Anwar.
Anwar Abbas berharap pihak PN Jakarta Pusat bisa menyurati Polri untuk menghadirkan Panji Gumilang dalam sidang mediasi atas gugatannya itu.
"Barangkali perlu ada proses ya dimana pihak pengadilan menyurati biar kepolisian memperkenankan Pak Panji Gumilang kalau bisa hari rabu depan lah. Saya pegang prinsip lebih cepat lebih baik," tutur dia.
Sidang mediasi atau perdamaian belum dapat terealisasikan hingga Panji Gumilang bisa hadir ke persidangan.
"Iya diharapakan akan ada mediasi lagi ya kan rentang waktunya kata mediator 1 bulan ya, ini bru pertama mediasi hari pertama jadi ada waktu 3 minggu lagi lah ya," bebernya.
Adapun gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.