Perintah Panglima TNI di Kasus Mayor Dedi: Sikat, Tindak Tegas, Jangan Ragu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas tindakan Perwira TNI AD, Mayor Dedi Hasibuan yang diduga kuat memimpin pasukan untuk mendatangi Markas Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Yudo ingin, pihaknya melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atas tindakan yang dilakukan Mayor Dedi.

"Perintah Panglima TNI tegas, sikat, tindak tegas, tidak usah ragu-ragu, itu saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 9 Agustus 2023.

Julius menyebut, Mayor Dedi kini sedang dalam perjalanan menuju Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Jakarta. Sebelumnya, Mayor Dedi kata dia telah menjalani penahanan di POM Medan.

Kompol Teuku Fathir dan Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi H

Photo :
  • istimewa

"Kemarin ditahan di POM Medan, hari ini digeser ke Puspom, ini sekarang on the way baru menuju Puspom," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mayor Dedi Hasibuan ditahan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Adapun penahanan itu dilakukan karena Mayor Dedi sempat memimpin sejumlah anggota TNI untuk mendatangi Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Laksda Julius mengatakan penahanan yang dilakukan oleh Puspom TNI masih akan ada tindak lanjut oleh pihaknya. Baik dalam penyidikan, maupun ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan masih diproses, setelah penyidikan maka ditentukan sebagai tersangka, tersangka apanya akan disampaikan," kata dia.

Adapun kasus ini bermula ketika puluhan anggota TNI AD dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Mako Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Sabtu siang, 5 Agustus 2023. Kedatangan mereka mempertanyakan status penahanan terhadap seorang tersangka, berinisial ARH.

Para anggota TNI AD itu mendatangi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. ARH diduga terseret proses hukum kasus pemalsuan surat keterangan tanah.

Kedatangan rombongan prajurit TNI AD itu dipimpin Kasi Undang-Undang Kodam I Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan. Dia ternyata masih ada hubungan saudara dengan ARH.

Mayor Dedi dalam kesempatan itu sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir. Keduanya sempat berdebat alot. 

Mayor Dedi mengatakan meminta kepada pihak kepolisian yang menangani kasus ARH bisa berikan penangguhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan kedatangan puluhan anggota TNI AD tersebut. Namun, hanya sebatas berkordinasi dengan kasus menjerat ARH.

Hadi menjelaskan kedatangan Mayor Dedi dengan anggota TNI AD lainnya, untuk mempertanyakan proses hukum ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap ARH.

"Semua ini dalam koridor koordinasi, terkait persoalan hukum. Pada Prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan Aturan yang berlaku," jelas Hadi.

Hadi mengatakan, kedatangan anggota prajurit TNI datang ke kantor polisi hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. "Kami TNI Polri Solid, setiap Hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Bahwa tugas polisi sebagai pelayan kepada semua pihak," jelas Hadi.