Kecewanya Kubu Brigadir J MA Potong Vonis Putri Candrawathi jadi 10 Tahun: Dia Akar Masalahnya

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung atau MA, terhadap Putri Candrawathi

Semula, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Putri yang juga istri Ferdy Sambo, menenangkan kasasi dan hukumannya dianulir menjadi 10 tahun penjara.

Kamaruddin merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, menurutnya Putri Candrawathi merupakan akar permasalahan dari kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni mulai dari pingsan, mengadukan ke Ferdy Sambo soal tindakan kurang ajar dari Brigadir J.

Lalu, mengkondisikan pembunuhan dan Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan hingga menyiapkan anggaran suap Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. 

"Terutama hukuman Putri Candrawathi yang diskon 50 persen. Sementara kita tahu akar permasalahannya ini adalah Putri Candrawathi," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kabar Utama tvOne, Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin merasa heran dengan putusan kasasi yang ditetapkan MA terhadap para terpidana pembunuhan Brigadir J. Ia pun mendorong Kejaksaan untuk menempuh jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Perlu juga Jaksa Agung mendapat kepastian hukum, menempuh upaya hukum sekali lagi yaitu upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga ada kepastian hukum ke depan," jelas Kamaruddin.

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Kemudian, sopir Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.