Hakim Bingung Ada Konsultan Rangkap Jabatan Pemilik Perusahaan di Kasus Proyek BTS 4G

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, biingung lantaran ada salah satu konsultan pendamping pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo, yang juga merangkap sebagai pemilik perusahaan. Konsultan itu adalah Anggie Adelia Hutagalung.

"Saudara punya perusahaan kemudian tenaga ahlinya anda sendiri?," tanya Hakim Fahzal, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

Sedangkan Anggie mengklaim bahwa dirinya juga bekerja sebagai direktur dalam perusahaannya yang telah dibangun sejak tahun 2018 tersebut.

"Saudara mendirikan perusahaan, saudara direkturnya, konsultannya tidak ada, saudara sendiri yang jadi konsultannya?" tanya Fahzal.

Namun, Anggie merasa tidak ada kesalahan pada jabatan yang diembannya itu. Ia memang mendapat tugas mendampingi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo.

Menurutnya, kelompok kerja (pokja) sudah dibantunya lewat riview dokumen terkait pengadaan BTS 4G. Dia juga salah satu yang memberikan saran dalam proses lelang.

 "Terus melakukan konsistensi dengan isi dari KAK (kerangka acuan kerja), karena dokumen lelang itu mengikuti KAK," kata Anggie.

Anggie menyebut mendapat upah Rp 340 juta guna menjadi konsultan kasus BTS 4G. Namun, Anggie tidak mengetahui pembagian pagu anggaran dalam pendanaan perusahaannya.

"Saya tidak tahu pagu anggaran, tapi, kalau nilai kontrak saya Rp 340 juta," ucap Anggie.

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.