Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Omongan Mahfud MD Terbukti!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.
Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya
Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun; Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.
Prediksi Mahfud MD
Vonis majelis kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara di kasus Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak banding Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, hingga akhirnya mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi siapa sangka, vonis Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini jauh hari sudah diprediksi Menkopolhukam Mahfud MD. Saat itu, Mahfud meyakini jika mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu tidak akan dihukum mati di kasus Brigadir J.
Pernyataan Mahfud MD itu merespon bakal diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Menurutnya, Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku.
Dalam KUHP baru, lanjut Mahfud, hukuman mati bisa diturunkan menjadi seumur hidup jika terpidana berperilaku baik.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip acara Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.
"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambung mantan Ketua MK itu.
Namun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia.
Vonis Mati
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo. Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun. Perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso