Sempat Buron, Konglomerat Asal Medan Berhasil Dieksekusi Kejati Sumut

Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto
Sumber :
  • B.S Putra

Medan - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, konglomerat asal Medan Mujianto akhirnya diamankan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 8 Agustus 2023..

Eksekusi Mujianto tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Ia mengatakan terpidana kasus korupsi kredit macet senilar Rp39,5 miliar divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan. Karena, sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," jelas Yos.

Gelar perkara penghentian penuntutan kasus curi sawit di Kantor Kejati Sumut.

Photo :
  • Dok. Kejati Sumut

Mujianto menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya, sang Kolongmerat tersebut ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan. 

"Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan," ucap Yos.

Untuk diketahui, Mujianto merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN). Ia divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Karena, terbukti bersalah merugikan negara Rp39,5 miliar. Putusan itu, membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Saat dilakukan eksekusi terhadap Mujianto sudah tidak ditemukan lagi di rumahnya di Kota Medan.

Selain kurungan penjara, MA mewajibkan Mujianto untuk membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Saat menjalani persidangan, Mujianto mengajukan tahan kota dengan jamin uang Rp500 juta. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul Yusuf.

Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

Kasus ini bermula pada 2011. Saat itu Mujianto melakukan perjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).