Ada Komunikasi 'Keep Silent' di Kasus Korupsi Korupsi BTS Kominfo, Ternyata Ini Maksudnya

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Dalam sidang kali ini hakim mengulik soal komunikasi 'Keep Silent'.

Adapun saksi yang diperiksa majelis hakim yakni adalah Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza. Kemudian yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hakim mulai meminta Mirza untuk menjelaskan maksud dari 'Keep Silent' dari komunikasi di kasus BTS 4G itu.

"Ada penjelasannya itu Yang Mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya nanti Yang Mulia," ujar Mirza di ruang sidang, Selasa 8 Agustus 2023.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Mirza pun menjelaskan bahwa maksud dari komunikasi itu setelah adanya pertemuan dengan Huawei dan ZTE sekitar September 2020. Kala itu, dia belum menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo.

"Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU (project manager unit) ini sudah dilibatkan dalam proses RFI (request for information) kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi," kata Mirza.

Selanjutnya, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meminta kepada Mirza beserta jajarannya untuk membentuk tim teknis pendampingan kelompok kerja (pokja) di luar PMU. Lantas, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis diajak untuk ikut serta membantunya.

"Dari PMU ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia," kata Mirza.

Mirza pun meminta kepada Maryulis dan Robby untuk tidak membocorkan terkait dengan pembentukan tim yang dimaksud itu. Tujuannya, agar pegawai yang lain tidak iri.

"Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia," ucapnya.

Lebih jauh, kata Mirza, tim PMU yang sudah dibentuk itu berisikan 14 orang tetapi hanya dibutuhkan dua orang untuk ikut melakukan pendampingan untuk pokja.

"Jangan memberitahu tenaga ahli PMU yang lain bahwa kamu saya mintain tolong untuk bantu tim ini," ujar Mirza.

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.