Polri Bantah Tudingan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bernuansa Kriminalisasi dan Politis
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
Jakarta -- Polisi menampik dituding penetapan tersangka dan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang bernuansa kriminalisasi dan politisasi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan tudingan itu tidak benar. "Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, pada suatu kasus, penyidik punya kewenangan menetapkan seseorang jadi tersangka dengan ketentuan yang ada. Djuhandani menegaskan semua proses atau pedoman sudah dilakukan penyidik sampai akhirnya status Panji naik menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah. Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," ujarnya..
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.