Soal Vonis Bebas Gazalba Saleh, KY Singgung Kebebasan hingga Integritas Hakim
- VIVA/Natania
Yogyakarta - Komisi Yudisial (KY) buka suara soal vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas diputuskan lantaran hakim menilai alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat.
Terkait hal itu, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Khusus kasus ini, saya yakin kita semua tahu ini kan belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap," ujar Amzulian dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa di Yogyakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
KY kata Amzulian akan menunggu langkah hukum yang diajukan KPK atas vonis hakim terhadap Gazalba Saleh. Nantinya, KY ikut memantau proses tersebut.
"Kita masih menunggu. Bagi KY tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya," sambungnya.
Mengenai vonis bebas itu, Amzulian juga sempat menyinggung soal kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Kata dia, kebebasan itu harus diimbangi dengan dasar ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan agama, kapasitas hingga integritas.
Jika semua aspek itu menjadi dasar mengeluarkan putusan, maka Amzulian menegaskan tak akan ada pihak yang merasa keberatan.
"Kalau itu yang menjadi dasar, maka silakan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim, tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain," jelas Amzulian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.
"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.
Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.