Bareskrim Tetap Tahan Panji Gumilang Meski Ajukan Penangguhan Penahanan
- Ist
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Benar, bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Djuhandhani, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan. Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.