Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi
- VIVA/Nur Faishal
Surabaya – Pakar filsafat yang juga pegiat media sosial, Rocky Gerung, tengah jadi sorotan karena dituding menghina Presiden Jokowi saat berbicara di hadapan aktivis buruh beberapa waktu lalu. Ia pun dilaporkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk DPD PDIP Jatim yang juga melaporkan Rocky ke Kepolisian Daerah (polda) setempat.
Laporan tersebut diajukan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jatim ke Polda pada Selasa lalu. "Laporan kami terkait pernyataan RG (Rocky Gerung) saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, dalam keterangannya," Kamis, 3 Agustus 2023.
Orasi Rocky tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran YouTube Refly Harun. Menjadi viral karena di momen tersebut Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata diduga bernada penghinaan, yaitu Baj* dan Tol. Kader PDIP dan sebagian masyarakat geram atas pernyataan Rocky tersebut, hingga mengambil langkah hukum.
Menurut Ida Bagus, ujaran yang dilontarkan Rocky Gerung melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana. "Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.
Anggota DPRD Jatim itu menambahkan, tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud anti-kritik partai pengusung Presiden Jokowi. Namun, lanjut Ida Bagus, perkataan yang dilontarkan Rocky Gerung dinilai PDIP sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
“Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apa pun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi,” tandas Ida Bagus.
Ida Bagus menambahkan, sebagai akademisi Rocky Gerung seharusnya menjadi contoh yang baik, utamanya cara berpendapat di muka umum. "Kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menjelaskan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk ketaatan partainya pada mekanisme konstitusi. "Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.