KPK Buka Peluang Tahan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh Usai Divonis Bebas

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang bakal menahan kembali Hakim Agung Gazalba Saleh setelah dirinya mendapat vonis bebas dan keluar Rutan Pomdam Jaya Guntur, Bandung karena terlibat kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Memang, Gazalba Saleh sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung. Namun, sidang itu hanya untuk kasus gratifikasinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Gazalba Saleh menyandang status sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPUnya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," ujar Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis 3 Agustus 2023.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali pun menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada orang yang terlibat kasus korupsi tidak ditahan oleh lembaga antirasuah. Maka dari itu, KPK buka peluang bakal tahan lagi Gazalba Saleh.

"Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya," kata dia.

Kendati, upaya penahanan itu bakal dilakukan kembali ketika alat bukti sudah mengalami kecukupan.

Gazalba Saleh Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal itu memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ungkap Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa 1 Agustus 2023.

Hakim berpendapat alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa Gazalba Saleh tidak kuat, sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh Jaksa KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.