Rumahnya Bakal Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra: Saya Merasa Terzalimi!

Guruh Soekarnoputra
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Anggota DPR RI, Guruh Soekarnoputra merasa dirinya terzalimi buntut sengketa rumah dengan Susy Angkawijaya. 

Rumah mewah yang ditempatinya di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.

"Kami mendapat surat dari Pengadilan Negeri bahwa telah ditentukan mengadakan pengosongan tanggal 3 Agustus, hari ini. Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini adalah pihak yang benar," kata Guruh kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

"Bahkan, saya merasa terzalimi!" sambungnya.

Rumah Guruh Soekarnoputra

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Guruh menyatakan, saat berita eksekusi rumahnya ini tersebar luas, banyak ahli hukum yang mengatakan ada cacat hukum di balik masalah sengketa rumahnya ini. 

"Bahkan para ahli hukum yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak sana," ungkapnya.

"Sebenarnya kami berada di pihak yang benar dan terzalimi. Masyarakat juga merasakan, bukan hanya saya pribadi, saya apalagi sebagai keluarga atau anak proklamator, terzalimi. Ini sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa," jelas Guruh.

Guruh menegaskan dirinya adalah pihak yang benar. Ia juga menduga ada mafia peradilan dan mafia pertanahan dibalik sengketa rumahnya ini.

"Nanti biarkan pengacara saya yang menerangkan. Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan saat ini, tim yang akan melakukan penyitaan belum datang ke lokasi.

Adapun penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.

Berdasarkan putusan, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," ucapnya.

Sebelum melakukan penyitaan, Djuyamto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh Soekarnoputra.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian putusan dalam laman SIPP Pengadilan Jakarta Selatan.