Brigjen Djuhandhani Beberkan Alasan Panji Gumilang Ditahan: tidak Kooperatif!
- Dok. Polri.
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Alasan penahanan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” kata Djuhandhani melalui keterangannya pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Selain itu, Djuhandhani menyebut Panji Gumilang tidak kooperatif salam pemeriksaan. Salah satunya, kata dia, Panji tidak hadir pemeriksaan alasannya sakit demam tapi fakta surat dokter diragukan keabsahannya.
“Hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujarnya.
Bukan cuma itu, Djuhandhani mengatakan penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. “Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancamana 5 tahun.