Panglima TNI Yudo Pastikan Kabasarnas Tak Dilindungi di Kasus Suap

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di kediaman wapres, Rabu 2 Agustus
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tak akan dilindungi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas

Hal tersebut disampaikan Laksamana Yudo setelah rapat Internal bersama Wapres Ma'ruf Amin di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta Pusat.

"Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI (Henri Alfiandi) dilindungi, tidak. UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU," ujar Yudo kepada wartawan di Jakarta Pusat  Rabu, 2 Agustus 2023.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi

Photo :
  • Basarnas

Selain itu, Yudo menegaskan pihaknya sangat objektif untuk menangani kasus dugaan suap tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengawal kasus itu.

"Saya jamin objektif. Karena memang itu sudah kewenangannya. Boleh dikontrol. Kan, sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu," ucap dia.

Menurutnya, pengadilan militer sudah teruji dalam menangani berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anggotanya. Ia mengatakan, Puspom dibentuk untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer.

"Ada UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kan, jelas. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU 31 Tahun 1997. Jadi masih tunduk pada peradilan militer," katanya.

"Dan selama ini sudah terjamin. Ini, kan, bukan hal yang pertama di TNI. Kasus waktu satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Enggak ada. Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," sambungnya.

Sebagai informasi, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Adapun Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyampaikan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap HA dan ABC. " Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik pusat angkatan militer angkatan udara," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI atas penetapan tersangka dan penahanan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Segenap insan KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindak korupsi di Basarnas secara cepat dan progresif," kata Firli Bahuri.

Selain itu, kata Firli, pihak Puspom TNI juga bergerak cepat langsung menahan keduanya atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

"Bergerak cepat melalui penahanan para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang telah disampaikan," katanya.